Fahri Hamzah Tidak Setuju Perppu Calon Tunggal


image

Fahri Hamzah, Wakil ketua DPR RI

PKS Cibitung.Com [TM]
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak setuju dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggagalkan penundaan Pilkada bagi daerah yang hanya punya satu pasangan calon. Fahri mengatakan, Perppu bukan instrumen pembuatan UU yang ideal karena hanya datang dari Presiden dengan pemikirannya yang terbatas.

“Itu menyebabkan banyak masalah. Makanya UU Pilkada sebagai produk dari Perppu ada masalah,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/8).

Fahri menjelaskan, UU Pilkada merupakan produk Perppu yang sejak awal beranjak dari masalah. Awalnya, DPR ingin membuat UU Pilkada agar tidak akan ada lagi masalah. Namun, itu ditolak dan akhirnya Perppu lah yang dikeluarkan hingga berujung pada lahirnya UU Pilkada dalam waktu singkat.

“Kita tambal sulam, preseden UU Yang dilahirkan Perppu akhirnya jadi masalah,” ujarnya.

Menurut politikus PKS itu, Jokowi tidak boleh menyelesaikan masalah seperti menambal ban. Apalagi Perppu Pilkada yang melegalisasi calon tunggal berpotensi memunculkan permasalahan baru. Jika Perppu tentang keberadaan calon tunggal yang sifatnya insidentil tersebut benar dibuat, maka perdebatan akan muncul, misalnya tentang keabsahan, hingga penolakan Perppu dan Pelaksana Tugas (Plt).

“Melihat tidak idealnya situasi, kita tidak bisa menitipkan ke presiden untuk bikin Perppu terus selesai. Belum tentu juga,” kata Fahri.

Meski begitu, Fahri mengatakan, jika pemerintah tetap ingin mengeluarkan Perppu, maka hal tersebut harus dikonsultasikan dengan berbagai pihak terkait, seperti parlemen, dan tidak dibuat sendiri seperti sebelumnya.

“Saya minta presiden hati-hati dengan tambalan baru ini,” ujarnya.

DPR pun lanjutnya, akan membicarakan perihal Pilkada dengan presiden dalam rapat konsultasi di Istana Bogor besok. “Kami akan coba beritahu presiden, apa yang bisa kita lakukan untuk membuat keputusan tersebut tuntas,” kata Fahri. [ROL]

Tinggalkan komentar