PKS Siap Usung Al Muzzammil Balon Bupati Pesawaran


 

pks-cibitung.com [ito] PESAWARAN (6/3) – Pengurus dan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pesawaran memutuskan untuk mengusung Anggota DPR RI dari Dapil 1 Lampung, Al Muzzammil Yusuf, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah PKS Kabupaten Pesawaran, Zulpiardi saat musyawarah bersama pengurus dan kader di Kantor DPD PKS Kabupaten Pesawaran, Kamis (5/3). Menurut rencana, Pilkada Kabupaten Pesawaran akan dilaksanakan secara serentak pada Desember 2015.

“Setelah melalui proses pemilu internal, para pengurus dan kader PKS Pesawaran mengamanahkan Al Muzzammil Yusuf untuk maju dalam pilkada sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Pesawaran periode 2015-2020,” tegas Zulpiardi.

Menurut Zulpiardi, Al Muzzammil Yusuf merupakan sosok politisi bersih dan merakyat yang memiliki kapasitas untuk melakukan percepatan pembangunan di Kabupaten Pesawaran. Selain itu, Zulpiardi berharap Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat Pesawaran.

“Beliau pernah menjadi Presiden PKS yang sudah tiga periode terpilih menjadi Anggota DPR RI oleh masyarakat Lampung. Beliau politisi yang ramah, pandai bergaul dengan berbagai kalangan. Kepedulian dan pengabdiannya kepada masyarakat Lampung sudah dirasakan,” jelasnya.

Dengan diusungnya Al Muzzammil Yusuf menjadi balon Bupati Pesawaran, Zulpiardi menyampaikan bahwa seluruh pengurus, kader, dan simpatisan PKS akan berjuang untuk memenangkan Pilkada Pesawaran mendatang. Terlebih, menurut Zulpiardi, keluarga besar M. Yusuf Jaiz, ayahanda Al Muzzammil Yusuf yang juga seorang politisi senior Golkar di Lampung, turut memberi dukungan di Pilkada.

“Insya Allah seluruh pengurus, kader, simpatisan PKS, dan keluarga beliau siap membantu. Kami tentu akan mengajak teman-teman partai lain untuk mengusung beliau,” terangnya.

Zulpiardi menambahkan berdasarkan mekanisme internal partai, pengurus daerah dapat mengusulkan siapa yang akan dicalonkan sebagai kepala daerah yang diusung oleh partai.

“Hasil pemilu internal tersebut kemudian disampaikan kepada Dewan Pengurus Wilayah untuk disetujui dan diajukan ke Dewan Pengurus Pusat,” tutup Zulpiardi.

 

Sumber : http://www.pks-or.id

 

Tinggalkan komentar