Surahman : Tenaga Kerja Asing Pengajar Agama Tetap Di Butuhkan Dalam Proses Pendidikan Agama.


image

PKSCIBITUNG[SB] – Kebijakan Kementerian Ketenaga Kerjaan, yang melarang Tenaga Kerja Asing(TKA) untuk kategori profesi guru dan dosen teologi dari semua agama, karena di khawatirkan menimbulkan radikalisme agama, kembali mendapatkan penolakan, kali ini datang dari salah satu anggota Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat, saat di mintai pendapatnya di Jakarta,(6/1), dirinya menjelaskan bahwa tenaga kerja asing sebagai pengajar agama, tetap di butuhkan dalam proses pendidikan agama.

Menurut Surahman, yang juga Ketua MKD DPR RI, untuk bidang spesialisasi tertentu, seperti bahasa, tenaga kerja asing sangat dibutuhkan, ” tidak relevan jika radikalisme di kaitkan dengan masalah asing atau non asing.” Tegasnya.
Radikalisme adalah pemikiran destruktif yang muncul dari pemahaman yang menyimpang, itu dapat muncul dari siapa saja, tidak selalu dikaitkan dengan asal negara seseorang. “Dalam dunia pesantren misalnya, guru berwarga negara arab atau timur tengah,sangat di butuhkan untuk mata pelajaran khusus bahasa arab, sebagaimana halnya dengan mata pelajaran bahasa inggris,” jelasnya.

Pemahaman radikalisme yang mengarah kepada kekerasan,adalah musuh bangsa, “Pemerintah dan semua pihak yang memiliki kepentingan dalam proses pendidikan, agar lebih aktif memberikan pemahaman yang benar, tentang arti menjaga nilai-nilai kemanusiaan, penghormataan terhadap perbedaan, menghargai kemajemukan, dan semangat menjaga NKRI.” Tutup Surahman.

DR. Surahman Hidayat,MA
Anggota Komisi X DPR RI
Ketua MKD DPR RI

Tinggalkan komentar