Rekrut Swasta Untuk Peningkatan Kinerja Instansi Pemerintah


image

DR Sa'duddin MM, FPKS DPR RI

PKS-Cibitung.Com [TM]
Setelah disetujui oleh DPR-RI pada Rapat Paripurna, 19 Desember 2013, Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 15 Januari 2014 telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS sebagaimana dimaksud merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.

Dengan demikian, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan harus bebas dari pengaruh serta intervensi semua golongan dan partai politik. Hal ini diharapkan dapat  meningkatkan kinerja Instansi Pemerintah dalam melaksanakan tugas nya terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Instansi Pemerintah yang dimaksud adalah Instansi Pemerintah ditingkat Pusat yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga Negara setingkat Menteri; serta Instansi Pemerintah ditingkat daerah yang meliputi Gubernur, Bupati dan Walikota.

Rekrutmen pegawai ASN melalui jalur PPPK dimungkinkan oleh Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah sampai tingkat pejabat eselon I dan II. Proses rekrutmen ini harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ASN yang meliputi asas, prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode prilaku.
 
Persoalan yang akan muncul nantinya adalah adanya gesekan yang timbul akibat konflik interest antara PNS dan PPPK, terutama yang berkaitan dengan jabatan Pimpinan Tinggi. Di sinilah dituntut kebijakan pimpinan di Instansi Pemerintah untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kontra produktif yang dapat menurunkan kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan.

DR. Sa’duddin MM, FPKS DPR RI

Tinggalkan komentar