Opini Sang Ketua Ranting (DPRa) : Apakah ini berarti PKS melawan KPK? Tentu saja tidak!!


[pks-cibitung.com] – Penulis mencoba membuat kronologis hingga akhirnya PKS memperkarakan KPK.

1. Saat LHI ditangkap di kantor DPP PKS, tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, PKS menerima dengan legowo. Karena KPK datang dengan berkoordinasi dengan pimpinan PKS terlebih dahulu dan membawa surat penahanan. Ini bukti, PKS taat hukum.

2. PKS menganggap bahwa kasus LHI adalah masalah pribadi LHI, maka semua urusan yang berkaitan dengan LHI diserahkan ke Pengacaranya. Disini PKS tidak mencampuradukan antara politik dan hukum.

3. Dalam setiap pemeriksaan, baik LHI dan PKS, selalu tidak banyak bicara. Mereka diam, karena menghadapi hukum bukan dengan berbicara tetapi harus dengan bukti. Jadi untuk apa banyak bicara di media ? Biarkan fakta hukumlah yang berbicara.

4. Tidak ada satupun petinggi PKS yang menolak datang atau tidak datang saat dipanggil KPK. Kalau telat datang, wajarlah karena mungkin sedang ada keperluan lainnya. Yang pasti, pada akhirnya seluruh petinggi dan kader PKS datang memenuhi undangan KPK.

5. PKS dan seluruh jajarannya, fokus pada pemenangan pemilu dan memulihkan moral kader dengan tag line Cinta, Kerja dan Harmoni. Disini PKS tidak terpengaruh dengan kasus LHI.

6. Kegarangan PKS, mulai terlihat saat KPK mulai menghubung-hubungkan kasus LHI dengan para artis. Saat media, menggiring bahwa Ahmad Fatonah adalah politisi PKS yang sering bermain dengan para wanita.

7. Kegarangan PKS mulai memuncak, ketika Penyidik mencoba menyita mobil LHI, tanpa surat penyitaan dan laksana preman datang ke kantor DPP PKS. Ditambah, Johan Budi tetap ngotot bahwa semua penyitaan dilakukan sesuai prosedur dengan membawa surat penyitaan.

8. Penyidik KPK pun berkata, siap untuk menyita kantor DPP PKS. Disinilah, PKS melihat ada arogansi lembaga negara. Ditambah, berita-berita yang diopinikan bahwa PKS melawan KPK.

9. KPK mengancam melakukan tindakan represif kepada PKS

10. Dari pada perang opini dan argumentasi yang tidak berkesudahan, akhirnya PKS memperkarakan kasus ini ke Polri. Tujuannya, agar KPK kembali bekerja sesuai dengan SOP dan KUHP. Dan, agar jelas kejadian sebenarnya.

Apakah ini berarti PKS melawan KPK ? Tentu saja tidak, PKS hanya ingin menegakan bahwa hukum harus ditegakan dengan prosedur hukum juga. Jangan ada kesewenang-wenangan atas nama hukum.

PKS pasti mencintai KPK, karena KPK saat ini gerbang terakhir pemberantasan korupsi

Penulis: Nasrulloh / Ketua Ranting (DPRa) PKS Desa Sukmajaya, Kec Tajurhalang Bogor.

Sumber: http://hukum.kompasiana.com/2013/05/13/saat-pks-memperkarakan-kpk-555467.html

Posted by DP

Tinggalkan komentar