Sah dan Tidaknya Penandaan Surat Suara Pemilu Legislatif 2009


http://www.pemiluindonesia.com/category/undang-undang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Ansyary sebagaimana dikutip harian Seputar Indonesia (6-3-2009) mengungkapkan, penandaan di surat suara dapat dilakukan  lebih dari  1 (satu) kali. “Misalnya, tanda contreng 3 (tiga) di satu kolom gambar parpol, maka itu sah. Sama juga jika tanda 3 (tiga) kali di satu kolom nomor urut atau kolom nama caleg, itu juga sah,” tandasnya.

KPU juga telah menerbitkan pedoman teknis soal penandaan tersebut dalam sebuah peraturan.  Dibawah postingan ini  pembaca dapat download Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu Legislatif Tahun 2009.

http://www.pemiluindonesia.com/files/Peraturan_13_Tahun_2009.pdf

Adapun tanda yang Sah menurut KPU, adalah pemberian tanda:

  1. Tanda Contreng/ Centang/Cawan seperti ini (V),
  2. Tanda miring ke kiri atau ke kanan (Contreng Tidak Sempurna) seperti ini (/) atau (\),
  3. Tanda Silang seperti ini: ( X),
  4. Tanda Garis Lurus seperti ini: (-),
  5. Tanda Contreng Tak Sempurna
  6. Tanda Coblos.

Penggunaan tanda selain diatas akan dinyatakan tidak sah, misalnya tanda bulat (O). Termasuk jika ada dua tanda berbeda dalam surat suara, yang salah satunya bukan tanda yang dianggap sah, maka surat suara dinilai tidak sah. Contohnya, ada tanda contreng (V) di kolom nomor urut caleg dan tanda bulat (O) di kolom nama caleg. ).

Karena tanda bulat (O) bukan tanda sahnya suara, maka suara akan dianggap tidak sah. Jika dua tanda di nomor urut caleg dan nama caleg, misalnya, tanda contreng (V) semua, maka suara dinyatakan sah. Selain itu, memberikan tanda 2 (dua) kali dalam kolom dua nama caleg berbeda dalam satu parpol dianggap tidak sah. Apalagi pemberian 2 (dua) tanda pada kolom Nomor Urut atau Nama Caleg di parpol yang berbeda.

Hal-hal lain berkaitan dengan teknis soal penempatan tanda-tanda itu dianggap sah atau tidak di surat suara, silakan pembaca pelajari dari pedoman teknis yang telah kami sediakan dibawah untuk didownload atau diunduh.

Tujuannya tiada lain agar semua pihak yang terlibat dalam “pesta demokrasi” tahun 2009 memahami aturan main yang telah ditetapkan oleh KPU. Sehingga di lapangan nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.
(sumber bahan postingan ini: Harian Seputar Indonesia Jumay 6 Maret 2009 berjudul ”KPU Terbitkan Aturan Caleg” dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Terhadap Peraturan KPU Nomor 3  Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu Legislatif Tahun 2009 di Situs Resmi KPU ).

Tinggalkan komentar