Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung Dorong Perda Ketahanan Keluarga


image

Mufti Salim, FPKS DPRD Lampung

PKS Cibitung.Com [TM]
Membaca hasil survey yang dipublikasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tentang persepsi remaja usia 15 sampai dengan 24 tahun terhadap hubungan seksual, dimana dari 61.886 responden usia tersebut, 23 persennya menyatakan kesetujuannya melakukan hubungan seksual dengan teman dekatnya sebagai bukti cinta, membuat Anggota Komisi V DPRD Lampung, Ahmad Mufti Salim angkat bicara.

Melalui sambungan telefon, Jum’at (28/8) Mufti menyampaikan bahwa jika benar metodologi survey yang dilakukan tentu kita sangat prihatin mengingat dalam struktur demografi Lampung, jumlah total penduduk di usia 15 – 24 tahun atau 1.390.500 jiwa sesuai dengan sensus BPS tahun 2013. “Artinya jika kemudian di generalisir maka 23 persen dari jumlah total penduduk usia tersebut atau setara dengan 319,8 ribu jiwa setuju degan hubungan seksual pra nikah tersebut”, kata Ketua Kaderisasi PKS Lampung.

Wakil Ketua Fraksi PKS Lampung inipun mengungkapkan bahwa Lampung sesungguhnya memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Agama dan Budaya. Menurutnya, jika peraturan daerah ini secara konsekuen dan konsisten dilaksanakan, tentu penyimpangan-penyimpangan perilaku yang bertentangan dengan agama dan budaya dapat di minimalisir bahkan dihilangkan. Apalagi peraturan daerah tersebut mengikat semua pihak yang terkait dengan pendidikan dasar dan menengah, baik pemerintah daerah, masyarakat termasuk keluarga didalamnya, juga satuan pendidikan, pendidik serta peserta didik.

“Dari total usia 15-24 yang berjumlah 1,39 juta jiwa, terdapat usia sekolah di range 15-19 tahun berjumlah 707.236 jiwa yang terikat dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012, sehingga jika perda tersebut secara konsekuen dan konstituen dilaksanakan, Insya Allah akan ada dampak positif” ungkap Mantan Pimpinan DPRD Lampung Tengah periode lalu.

Sementara itu, Ketua BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia) Ade Utami Ibnu menyampaikan bahwa disamping peran pendidikan dasar dan menengah begitu penting dalam kaitannya pembentukan karakter dan kepribadian anak tentu keluarga sebagai basis terkecil dalam struktur relasi  sosial di masyarakat juga harus dikuatkan. “Keluarga sebagai struktur sosial terkecil di masyarakat harus dikuatkan, keterbukaan antar keluarga harus didorong dan orang tua sebagai pemimpin keluarga harus mendorong aktivitas-aktivitas produktif  putra-putri mereka sebagai saluran  energi mereka yang sedang berada dalam masa pencarian jati diri”, kata Ade.

Ade yang juga Ketua Fraksi PKS Lampung, menyatakan bahwa untuk menyempurnakan keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Agama dan Budaya, juga dalam upaya menguatkan peran keluarga sebagai basis terkecil dalam struktur sosial di masyarakat, Fraksi PKS sedang memperjuangkan hadirnya Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga.

“Tingginya persepsi tentang kewajaran hubungan seksual pra nikah dengan alasan pembuktian cinta, membuat kami harus menguatkan peran keluarga dalam tumbuh kembang generasi emas Lampung dan Indonesia. Dan salah satu ikhtiar kami, adalah dengan mendorong lahirnya Peraturan Daerah  tentang Ketahanan Keluarga di Provinsi Lampung”, pungkas Ketua Pemenangan Pilkada PKS Lampung. [Humas PKS Lampung]

Tinggalkan komentar