Tuntutan Otsus, DPR : Hendaknya Pemerintah Perhatikan Aspirasi


image

PKSCIBITUNG[SB] – Otonomi khusus (Otsus) adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah ‘tertentu’ untuk mengatur dan  mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri tetapi sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut.

Akhir-akhir terdengar berita adanya tuntutan Otsus di Kalimantan Timur (Kaltim) yang disuarakan oleh tokoh masyarakat. Mereka menilai Pemerintah tidak adil dalam memberikan dana bagi hasil dan kurang memberikan perhatian atas keberlangsungan pembangunan di wilayah tersebut.

Atas tuntutan tersebut, anggota komisi II DPR RI, Sa’duddin, meminta kepada Pemerintah untuk memperhatikan aspirasi yang muncul sebagai bentuk protes atas kebijakan yang ada dan mencari akar permasalahan yang sebenarnya serta mencarikan solusi.

“Hendaknya Pemerintah memperhatikan aspirasi yang muncul dari daerah dan mencari akar permaslahan yang sebenarnya untuk dicarikan solusi yang terbaik, “ kata Sa’duddin saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Selasa (06/01/15).

Sa’duddin, menambahkan jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut untuk diselesaikan sehingga menimbulkan adanya akumulasi kekecewaan daerah yang padat berakibat munculnya anarkisme dan gerakan separatisme.

“Pemerintah harus merespon cepat atas permasalahan yang terjadi, jangan sampai berlarut-larut yang nantinya menimbulkan akumulasi kekecewaan sehingga berujung pada anarkisme dan gerakan separatisme,” lanjut Sa’duddin, yang juga masuk dalam panja Otonomi Daerah di Komisi II DPR RI.

Daerah Otsus memiliki latar belakang yang berbeda-beda, yang menjadi pertimbangan diberikannya kewenangan tersebut dari Pemerintah kepada daerah ‘tertentu’.

Terdapat daerah Otsus karena pertimbangan adanya kelompok gerakan kemerdekaan yang ingin memisahkan diri dari wilayah NKRI, seperti Aceh dan Papua. Secara tidak langsung, pemberian otsus ini sebagai bentuk pedekatan damai agar kelompok gerakan tersebut tidak terus bergejolak lagi.

Pemberian Otsus kepada Yogyakarta karena keistimewaan Yogyakarta yang secara sepihak menyatakan kemerdekaan serta kedaulatannya dari Pemerintah Kolonial Hindia Belanda sekaligus mengakhiri serta mengintegrasikan kemerdekaan dan kedaulatannya kepada Pemerintah Republik Indonesia. Sedangkan pemberiaan Otsus DKI Jakarta lebih kepada pertimbangan sebagai Ibukota Negara NKRI. 

Tinggalkan komentar