PKS Membantah RUU Pilkada Dipaksakan Untuk Segera Disahkan


image

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid.

PKS-Cibitung.Com [TM]
Ketua Fraksi PKS di DPR RI Hidayat Nur Wahid membantah bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dipaksakan di DPR untuk segera disahkan. Menurut dia, jika RUU ini tidak disahkan sebelum berakhirnya masa tugas anggota Dewan 2009-2014, DPR akan semakin dihujat masyarakat.

“Tidak benar dipaksakan. Seluruh pembahasannya demokratis. Ada perdebatan itu biasa. Itu sama dan berlaku untuk semua rancangan undang-undang,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Anggota Majelis Syuro PKS ini menilai, pengesahan RUU ini ditargetkan bisa disahkan pada periode ini mengingat pembahasannya yang sudah hampir dua tahun.

“Kalau tidak sekarang, DPR akan semakin dihujat publik. DPR ngapain aja kerjanya,” ujar dia.

Hidayat optimistis akan semakin besar dukungan publik agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Alasannya, besarnya mudarat yang terjadi di lapangan ketika kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

Pembahasan RUU Pilkada menuai pro dan kontra, terutama soal mekanisme pemilihan kepala daerah. Parpol Koalisi Merah Putih ingin agar pemilihan kepala daerah dikembalikan seperti Orde Baru, yakni melalui DPRD. Namun, usulan tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, salah satunya menghapus kedaulatan rakyat.[Kompas]

Tinggalkan komentar