Mahfud MD: Kotak Suara Dibuka Harus Atas Perintah MK


image

Mahfud MD

PKS-Cibitung.Com [TM]
Pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU daerah atas perintah KPU pusat terus menuai kontrovesi.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menilai pembukaan kotak suara dengan alasan untuk mempersiapkan bukti dalam persidangan gugatan di MK seharusnya dilakukan atas perintah MK.

“MK kan belum masuk sidang. MK belum berhak menyatakan perintah pembongkaran kotak suara,” kata Mahfud kepada wartawan di Rumah Polonia Jakarta (Sabtu, 2/8).

Menurut Mahfud yang beberapa waktu lalu memimpin Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, sepanjang proses persidangan di MK belum dimulai maka MK belum memiliki kewenangan untuk memerintahkan pembukaan kotak suara.

Perintah pembukaan kotak suara lazimnya keluar setelah sidang dimulai dan membutuhkan alat bukti dari materi yang disengketakan.

“Sekarang problemnya bukan di MK, tetapi apa motif KPU buka kotak suara,” terang Mahfud.[dem/Rmol.co]

Tinggalkan komentar