Tak ada Perintah dari MK, KPU Rawan Dipidana


image

Surat edaran KPU

PKS-Cibitung.Com [TM]
Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menginstruksikan jajarannya, KPUD Propinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupateen/Kota serta KIP Kabupaten/Kota Aceh bukan peraturan perundang-undangan. Karenanya instruksi pengambilan formulir modul A5 dan formulir model C7 dalam instruksi tersebut tidak bisa dilaksanakan.

“Surat Edaran itu bukan bagian peraturan perundang-undangan, surat edaran itu lebih bersifat atau untuk mengatur hal teknis kepada internal suatu institusi. Surat edaran tidak bisa mengatur keluar. Apalagi ini menyangkut kotak suara yang disengketakan salah satu pasangan calon. Hal ini menimbulkan rawannya pidana,” tegas Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahuddin, kepada Aktual.co, Kamis (31/7).

Diungkapkan, dalam surat edaran KPU tertanggal 25 Juli 2014 yang diketahuinya, KPU juga hanya melibatkan Panwaslu dan pihak kepolisian. Sementara, saksi dari kedua pasangan calon tidak disertakan dalam membuka kotak suara yang disegel atau digembok tersebut.

Apabila pengambilan dua formulir dengan cara membuka kotak suara untuk kemudian disalin atau digandakan tidak dihentikan, Said menilai KPU telah melakukan kekeliruan. Khususnya kekeliruan dari segi hukum administrasi.

Di sisi lain, pembukaan kotak suara ini juga memunculkan prasangka buruk karena dalam kotak suara itu terdapat dokumen-dokumen lain. Padahal, dalam melaksanakan pemilu KPU harus mengantisipasi atau menghindari munculnya kecurigaan publik khususnya dari masing-masing pasangan calon.

“Hasil pilpres telah ditetapkan, dan proses tahapan pemilu selanjutnya dari KPU kepada lembaga peradilan bernama MK. Maka berdasarkan perintah MK-lah KPU bisa membuka kotak suara,” demikian Said.[Actual.co]

Tinggalkan komentar