SKB Moratorium Larangan Iklan Politik Segera Dikeluarkan


image

[pkscibitung/dee] JAKARTA — Moratorium iklan politik akan ditetapkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB). Rencananya, SKB itu akan dikeluarkan dalam satu hingga dua hari mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yudha Riksawan di sela-sela rapat dengan Komisi 1 DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/2). “Pada Selasa (25/2) malam baru dukungan politik dari DPR terkait moratorium iklan politik,” ujar Yudha.

Selepas dukungan ini, kata Yudha, akan ditindaklanjuti dengan terbitnya SKB yang ditandatangani KPU, Bawaslu, dan KPI. Rabu ini KPI juga meminta dukungan dari kemenkominfo.

Menurutnya, usulan moratorium itu sudah pernah dilakukan KPI pada 23 Januari lalu. Selain itu KPI juga sudah pernah melakukan surat edaran karena ada ketidakakuratan informasi.

Yudha mengatakan, iklan kampanye dihentikan sementara agar masyarakat bisa mendapatkan edukasi yang lengkap. “Jangan iklan satu dua parpol saja yang muncul apalagi kalau tv atau owner-nya berafiliasi dgn parpo,” ujar dia.

Dampaknya, yang muncul parpol itu saja dan menyebabkan informasi yang tidak benar. Menurutnya, dalam ketentuan yang ada menyebutkan jadwal kampanye melalui lembaga penyiaran dan rapat terbuka baru dimulai pada 16 Maret hingga 5 April mendatang. Namun, saat ini masih ada celah hukum yang dimanfaatkan media.

Kondisi ini, lanjut Yudha, diakibatkan definisi kampanye yang diartikan berbeda oleh sejumlah pihak. Misalnya sesuatu dikatakan kampanye bila terdiri dari tiga unsur yaitu menyebutkan nomor urut parpol, harus bersifat mengajak pemilih, dan penyampain visi dan misi.

Intinya, kata Yudha, izin siaran harus dijaga netralitasnya dan tidak untuk kepentingan pemilik media. Waktu siaran juga tidak boleh digunakan kepentingan pribadi pemilik atau kelompok.

Selain itu, jika ada lembaga penyiaran yang memuat iklan politik, maka akan dilaporkan ke Bawaslu. “Jika Bawaslu menilai di luar jadwal, maka bisa masuk pidana pemilu,” cetus Yudha.

Red: Mansyur Faqih
Rep: Riga Iman

Sumber: REPUBLIKA.CO.ID

Tinggalkan komentar