KMP Menolak Permintaan KIH Untuk Menghapus Pasal soal Hak Interpelasi dan Angket di dalam UU MD3
Pks-cibitung.com [mb] JAKARTA – Keputusan Koalisi Merah Putih (KMP) menolak permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk menghapus pasal soal hak interpelasi dan angket di dalam UU MD3, sudah tepat. Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Prof. Maswadi Rauf mengatakan kelompok yang hendak menghapus undang-undang tersebut tak lain adalah orang-orang yang tidak mau mengaplikasikan demokrasi dengan baik.…